| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

MustRead close

Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat 253/Pdt.G/2021/MS.Ttn

Tapaktuan | Selasa, 26 Oktober 2021, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor: 253/Pdt.G/2021/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat dan menyatakan ingin berdamai dengan berjanji Tergugat tidak mengulangi kesalahannya.

Alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai dengan ditandatangani akta perdamaian, serta penggugat mencabut perkaranya. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil di MS Tapaktuan.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 275
Kemarin: 727
Minggu ini: 4081
Bulan ini: 14171
Online: 271
Hits Hari Ini: 644
Total Hits: 1813694