| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

MustRead close

MS Tapaktuan Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2018

Tapaktuan | Rabu 24 Oktober 2018 pukul 09.30 WIB, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu bertempat di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan. Acara dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu sebanyak 60 pasangan suami istri, yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Tapaktuan, Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Trumon Timur Dan Kecamatan Labuhan Haji Barat. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Aceh Selatan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Selatan (H. Azwir, S.Sos) yang dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah H. Nasjuddin, S.H., MM dalam sambutannya beliau menyampaikan salam dari Bupati Aceh Selatan yang tidak dapat hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Beliau mengucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu. Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Ketua MS Tapaktuan Dr. Amir Khalis dalam sambutannya menyampaikan bahwa bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen yang menegaskan legalitas adanya perkawinan sah bagi pasangan suami istri tersebut. Beliau menyatakan bahwa masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Melalui Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dan Instansi Terkait hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Ketua MS Tapaktuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bapak Bupati beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara berjalan tertip dan lancar.

Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan Itsbat Nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan mengeluarkan Petikan Penetapan diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Selanjutnya berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.

Setelah pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu, dilanjutkan dengan  penyerahan secara simbolis Buku Nikah kepada pemohon Itsbah Nikah Terpadu yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 269
Kemarin: 727
Minggu ini: 4075
Bulan ini: 14165
Online: 265
Hits Hari Ini: 634
Total Hits: 1813684