Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik di Mahkamah Syar’iyah pada masa Pandemi Covid 19
- Latar Belakang Masalah
Mahkamah Syar’iyah merupakan nama lain dari Pengadilan Agama yang berada di Provinsi Aceh yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 di Jakarta. Mahkamah Syar’iyah di Aceh dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 memutuskan bahwa Pengadilan Agama yang berada di Provinsi Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah sedangkan pada pasal 1 ayat (3) memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi Agama yang berada di Provinsi Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.1
Dalam UU no 18 tahun 2001, Pasal 25 ayat (1) disebutkan: Peradilan Syariat Islam di Provinsi NAD sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun. Dalam ayat (2) disebutkan: Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Aceh.2
Adapun yang membedakan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yaitu terletak pada kewenangannya. Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan khusus dalam menangani perkara jinayah. Perkara jinayah yaitu perkara pidana yang diselesaikan berdasarkan syari’at Islam.3 Adapun yang membedakan hukum pidana islam dengan hukum pidana adalah hukum pidana islam bersifat keagamaan yaitu hukum yang bersumber dari Tuhan sedangkan hukum pidana merupakan hukum yang bersifat skular yang dibuat oleh manusia bersumber dari hukum Romawi.4
Pada tahun 2019 yang lalu hingga saat ini dunia digemparkan dengan adanya temuan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat menular, dan pada awal Maret 2020 ditemukan adanya kasus pasien terjangkit COVID-19 di Indonesia. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut, aktifitas manusia dibatasi dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini kita juga sedang berada diera digital, digital telah menstimulasi kehidupan manusia dan memberikan kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya, dari mulai aktifitas sehari-hari dalam rumahtangga, aktifitas pendidikan, pekerjaan bahkan dalam menjalankan bisnis.5
Penyebaran COVID-19 yang membatasi berbagai aktifitas kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal menjalankan sistem pemerintahan seperti
- ms-sigli.go.id, Sejarah Mahkamah Syar’iyah Sigli, diakses pada tanggal 21 September 2020 Pukul 13:53 WIB.
- Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar, Prenadamedia Group, Jakarta, September 2019, hlm 32.
- Kun Budiyanto, Hukum Pidana Islam:Perspektif Keadilan, Nurani, No. 1 Vol. 13, Juni 2013,
hlm 37.
- Ibid, hlm 39.
- Priyantono Rudito dan Mardi F.N. Sinaga, Digital Mastery Membangun Kepemimpinan Digital untuk Memenangkan Era Disrupsi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017, hlm 5.
penegakan hukum di lembaga peradilan. Pada saat PSBB kegiatan persidangan di lembaga peradilan diberbagai daerah terpaksa harus dibatasi untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Hal tersebut mendorong terbentuknya Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan disaat masa pandemi COVID-19.
Mahkamah Syar’iyah yang merupakan salah satu lembaga peradilan agama di Aceh juga memiliki hak dan kewajiban untuk turut melaksanakan Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Rumusan Masalah
- Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik di Mahkamah Syar’iyah ?
- Apakah kendala yang dihadapi pegawai Mahkamah Syar’iyah dalam mengimplementasikan Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ?
- PEMBAHASAN
- Implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara dan oleh Mahkamah Konstitusi. Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan salah satunya adalah dengan diberikannya peluang untuk menegakkan syari’at islam.
Penegakan syari’at islam di Aceh salah satunya dibuktikan dengan adanya Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan agama yang memiliki kewenangan khusus meyelesaikan perkara sesuai dengan syari’at islam. Adapun perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama adalah perkara mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sadaqah, ekonomi syari’ah dan perkara jinayah berupa minuman keras, mesum dan judi.6
Seiiring berlakunya Qanun Aceh no 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayat, kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sesuai Pasal 3 ayat 2 meliputi Jarimah Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah7. Adapun terkait Hukum Acara Jinayat diatur melalui Qanun Aceh no 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
6Yusrizal, (at.al), Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh Sebagai Pengadilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, Th. XIII, April 2011, hlm 67.
- Dinas Syariat Islam Aceh, Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Naskah Aceh, 2015, hlm 11-12.
Ditemukan adanya penyebaran COVID-19 di Indonesia awal maret 2020 lalu membuat berbagai macam kegiatan lembaga peradilan terkendala, salah satunya adalah kegiatan administrasi dan persidangan pidana yang mengharuskan adanya pertemuan banyak orang dalam satu ruangan.
Mahkamah Agung telah merespon tindakan pencegahan dan penanganan wabah covid 19 dengan cepat, yakni sejak pertama kali pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB). Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa paket kebijakan melalui payung hukum berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ataupun Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung. Rangkaian aturan tersebut disusun dengan mengacu pada asas “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” (salus populi supreme lex esto).8
Kebijakan Mahkamah Agung terkait hal ini, bersifat sangat dinamis dan dapat berubah dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama, seriring dinamisnya perkembangan dan penyebaran Covid 19, khususnya di Indonesia. Mahkamah Agung terus melakukan pemantaua, komunikasi dan koordinasi dengan lembaga terkait agar seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dengan tujuan melindungi keselamatan para aparatur merupakan hal yang paling utama disamping memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan.
Untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 ini Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada tanggal 13 April 2020 lalu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik “Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi, audio visual dan sarana elektronik lainnya”.9 Sedangkan mengenai proses pelaksanaan persidangan secara elektronik juga telah diatur dalam pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,10 dengan cara sebagai berikut:
- Hakim/ Majelis Hakim, Panitera/ Panitera Pengganti dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/ tanpa didampingi Penasihat Hukum.
- Hakim/ Majelis Hakim, Panitera/ Panitera Pengganti dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari
- Muhammad Syarifuddin, Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal: Melayani Pencari Keadilan di Masa Pandemi Covid 19, PT. Imaji Cipta Karya, Agustus 2020, hlm 74-75
- Lihat Pasal 1 ayat (12) Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Lihat pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
kantor Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi / tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari rutan/ lapas tempat Terdakwa ditahan.
- Dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik. Terdakwa dengan didampingi/ tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor penuntut umum.
- Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/ tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang mengadili dan disteujui oleh Hakim/ Majelis Hakim dengan penetapan.
Melihat uraian pasal tersebut, Mahkamah Agung sudah memberikan pilihan bentuk pemeriksaan perkara Jinayat guna memudahkan semua stakeholder yang berkepentingan dalam persidangan Pidana secara elektronik.
Dengan adanya Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik tersebut diharapkan kegiatan administrasi dan persidangan pidana dapat berjalan meskipun tidak dilaksanakan secara langsung untuk melindungi hak para pencari kedilan. Jika dilakukannya penundaan persidangan perkara pidana hingga selesai masa pandemi maka hal tersebut dapat menghabiskan masa tahanan terdakwa dan harus dilepaskan secara hukum dari tahanan sebelum kegiatan persidangan kembali dimulai.11
Seiring dengan berlakunya Perma Nomor 4 Tahun2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 lalu, untuk membantu pencari keadilan agar terlindungi haknya Mahkamah Syar’iyah di Aceh juga turut melaksanakan kegiatan administrasi dan persidangan perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyah secara elektronik.
Setiap Mahkamah Syar’iyah di Aceh telah menyediakan akses pendaftaran perkara jinayah secara elektronik untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara jinayah ke Mahkamah Syar’iyah. Setiap data pendaftar yang terkirim kelaman pendaftaran Mahkamah Syar’iyah akan tetap terjaga kerahasiaannya dikarenakan permintaan data yang dikirim harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku yaitu sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- Kendala yang Dihadapi Pegawai Mahkamah Syar’iyah dalam Mengimplementasikan Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah dilaksanakan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, untuk melindungi hak asasi manusia juga sebagai upaya dalam mewujudkan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
11 LeIP, Infografis PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, publis pada leip.or.id tanggal 10 Desember 2020, diakses pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 pukul 13:20 WIB.
Untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara maksimal dibutuhkan berbagai macam faktor pendukung, Soejono Soekanto berpendapat bahwa terdapat 5 (lima) faktor yang dapat mempengaruhi hukum dapat terimplementasi secara maksimal, diantaranya yaitu :12
- Faktor hukum itu sendiri.
Peraturan perundang –undangan dapat terlaksana secara maksimal apabila peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk sesuai dengan keadaan filosofis, sosiologis dan keadaan yuridis yang berkembang dimasyarakat saat ini.
- Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum yang dalam membentuk, melaksanakan dan menegakkan peraturan perundang-undangan dilakukan secara maksimal menjadi faktor utama hukum tersebut dapat terimplementasi dengan baik.
- Masyarakat
Masyarakat yang sadar hukum merupakan salah satu indikator pendorong peraturan perundang-undangan dapat terimplementasi secara maksimal. Masyarakat yang sadar hukum akan menjadikan hukum tersebut sebagai acuan dalam berprilaku dan bertindak, sehingga tujuan dari terbentuknya peraturan perundang-undangan tersebut dapat dicapai secara maksimal.
- Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasana yang memadai untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan juga merupakan factor pendorong peraturan perundang-undangan dapat terimplementasi secara maksimal. Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki instansi penegak hukum menjadi kendala aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya yang dapat menyebabkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan tidak dapat terimplementasi secara maksimal.
- Kebudayaan
Kebudayaan merupakan kebiasan yang hidup dimasyarakat. Kebiasaan menjadi faktor utama terbentuknya peraturan perundang-undangan. Kesesuaian antara kebiasaan dimasyarakat dengan peraturan perundang-undangan menjadikan peraturan perundang-undangan dapat terimplementasi secara maksimal dimasyarakat dan hal tersebut dapat memudahkan aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sudah pasti tidak terlepas dari berbagai kendala, baik kendala yang dialami oleh aparatur penegak hukum maupun kendala yang dialami oleh masyarakat. Mengacu pada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hukum dapat terimplementasi secara maksimal diatas, maka terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala Perma Nomor 4 tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ini belum terimplementasi secara maksimal di Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Diantaranya yaitu pelaksanaan persidangan secara elektronik di Mahkamah Syar’iyahmemerlukan adanya koneksi internet yang baik, namun melihat pada kondisi wilayah di Aceh yang tidak seluruh wilayah Kabupaten Kota memiliki koneksi internet baik membuat kegiatan administrasi dan persidangan secara elektronik tidak dapat dilaksankan secara maksimal di Aceh. Koneksi internet yang belum merata
- Riduan Syahrani, Rangkumdan Intisari Ilmu Hukum, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm, 1
dan tidak stabil membuat suara ketika pelaksanaan persidangan secara virtual tidak terdengar dengan jelas dan dapat berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa.
Administrasi dan persidangan menuntut paratur penegak hukum untuk lebih menguasai teknologi yang dapat mendukung terlaksananya Perma Nomor 4 tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ini. Namun hingga saat ini masih banyak pegawai Mahkamah Syar’iyah yang kurang memahami cara penggunaan elektronik yang mendukung kegiatan persidangan, hal ini membuat Perma Nomor 4 Tahun 2020 ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal di Mahkamah Syar’iyah.
Kurangnya pemahaman antar institusi lembaga penegak hukum baik antara Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah dan Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksaan persidangan jinayah secara elektronik menjadi hambatan terlaksananya Perma Nomor 4 tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan persidangan perkara junayah yang belum memadai yang dimiliki institusi lembaga penegak hukum membuat beberapa perkara jinayah di Aceh tidak dilaksanakan secara elektronik melainkan dilakukan secara langsung di dalam ruang sidang Mahkamah Syar’iyah.
Banyaknya kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Perma Nomor 4 tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ini membuat Perma Nomor 4 Tahun 2020 ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal di Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
- Kesimpulan
Perma Nomor 4 tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik di Mahkamah Syar’iyah telah dilaksanakan guna untuk mengurangi terjadinya penyebaran COVID-19 serta untuk melaksanakan persidangan dengan mudah, cepat dan biaya ringan.
Implementasi Perma Nomor 4 tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik di Mahkamah Syar’iyah belum terlaksana secara maksimal dikarenakan koneksi internet yang belum memadai, pegawai yang belum memahai penggunaan elektronik yang mendukung pelaksanaan persidangan persidangan, kurangnya peralatan yang mendukung serta kurangnya pemahaman antar isntitusi.
DAFTAR PUSTAKA
- Buku
Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019
Muhammad Syarifuddin, Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal: Melayani Pencari Keadilan di Masa Pandemi Covid 19, PT. Imaji Cipta Karya, Jakarta, 2020
Priyantono Rudito dan Mardi F.N. Sinaga, Digital Mastery Membangun Kepemimpinan Digital untuk Memenangkan Era Disrupsi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
Riduan Syahrani, Rangkumdan Intisari Ilmu Hukum, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2011.
- Karya Tulis
Kun Budiyanto, Hukum Pidana Islam:Perspektif Keadilan, Nurani, No. 1 Vol. 13, Juni 2013.
Yusrizal, (at.al), Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh Sebagai Pengadilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, Th. XIII, April 2011.
- Bahan Internet
LeIP, Infografis PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, publis pada leip.or.id tanggal 10 Desember 2020.
- Bahan Undang-undang
Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1128.
Qanun Aceh No 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat