Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/ |
|
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan |
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya |
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim |
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri |
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang |
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan |
11. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan |
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang |
13. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum |
14. |
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya |
15. |
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya |
16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum |
17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan |
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya |
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan |
20. |
Berhak menerima banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat |
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP |
|
Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP |