Hak-Hak Pelapor dan Terlapor |
|||
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI |
|||
HAK-HAK PELAPOR |
|||
|
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas |
|
|
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun |
|
|
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan |
|
|
4. |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan |
|
HAK-HAK TERLAPOR |
|||
|
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain |
|
|
2. |
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya |
|
HAK INSTITUSI PEMERIKSA |
|||
|
1. |
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan |
|
|
2. |
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |