| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Prosedur Berperkara Prodeo

 

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Pertama

1.

Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.

2.

Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.

3.

Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.

4.

Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.

5.

Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

 

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

1.

Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.

2.

Majelis Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.

3.

Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.

4.

Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.

5.

Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.

6.

Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

 

 

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

1.

Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.

2.

Majelis Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.

3.

Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.

4.

Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.

5.

Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 237
Kemarin: 0
Minggu ini: 237
Bulan ini: 952
Online: 227
Hits Hari Ini: 508
Total Hits: 1611962