Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat
Tapaktuan | Rabu, 01 Nopember 2023, Hakim Mediator MS Tapaktuan Hj. Murniati, S.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat nomor : 204/Pdt.G/2023/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Mediasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, pada saat berjalannya proses mediasi Hakim Mediator memberikan nasihat kepada para pihak terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga jika terjadi perceraian, apalagi jika kedua belah pihak sudah mempunyai anak. Alhamdulillah, atas nasehat yang di berikan oleh mediator, kedua belah pihak tercapai kesepakatan bersama dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi MS Tapaktuan Bulan Nopember Tahun 2023
- Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Harta Bersama
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Di MS Tapaktuan
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera dan Panitera Pengganti MS Tapaktuan
- Lima Terpidana Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Tapaktuan