Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Harta Bersama
Tapaktuan | Rabu, 01 Nopember 2023, Hakim Mediator MS Tapaktuan Muhammad Lukman Hakim, S.Ag., yang juga sebagai Wakil Ketua MS Tapaktuan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta Bersama Nomor : 187/Pdt.G/2023/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Gugatan harta bersama diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Selama pernikahan Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari harta tidak bergerak 1 unit tanah dan bangunan, harta bergerak 1 unit honda dan perlengkapan rumah tangga.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023, Alhamdulillah setelah menempuh dua kali pertemuan Hakim Mediator MS Tapaktuan berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan Mediator MS Tapaktuan.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi MS Tapaktuan Bulan Nopember Tahun 2023
- Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Di MS Tapaktuan
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera dan Panitera Pengganti MS Tapaktuan
- Lima Terpidana Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Tapaktuan