| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Biaya Memperoleh Informasi

 

Biaya Salin Informasi

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

No

Uraian

Biaya

1.

Biaya salinan informasi (berupa print out)

Rp. 2.000 /lembar

2.

Biaya salinan informasi (berupa fotocopy)

Rp. 200 /lembar

3.

Biaya salinan informasi (berupa CD-R)

Rp. 7.500/keping

4.

Biaya transportasi petugas (bila diperlukan)

Rp. 15.000/kegiatan (PP)

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 259
Kemarin: 343
Minggu ini: 602
Bulan ini: 13578
Online: 248
Hits Hari Ini: 519
Total Hits: 1856499