| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Hak Kewajiban Mediasi

 

Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum (Pasal 7)

1.

Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.

2.

Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.

3.

Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.

4.

Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.

5.

Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.

6.

Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.

 

 

Hak Para Pihak Memilih Mediator (Pasal 8)

1.

Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:

 

a.

Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;

 

b.

Advokat atau akademisi hukum;

 

c.

Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;

 

d.

Hakim majelis pemeriksa perkara;

 

e.

Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.

2.

Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.

 

 

 

Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik (Pasal 12)

1.

Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.

2.

Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik.

 

 

 

Tugas-Tugas Mediator (Pasal 15)

1.

Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.

2.

Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.

3.

Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.

4.

Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

 

 

 

Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif (Pasal 24)

1.

Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator

2.

Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator.

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 121
Kemarin: 343
Minggu ini: 464
Bulan ini: 13440
Online: 116
Hits Hari Ini: 170
Total Hits: 1856150