| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

 

1.

Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)

2.

Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)

3.

Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 64
Kemarin: 230
Minggu ini: 1871
Bulan ini: 9558
Online: 63
Hits Hari Ini: 160
Total Hits: 1272270