HAK-HAK MASYARAKAT |
|||
Hak Pokok dalam Proses Persidangan |
|||
|
1. |
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). |
|
|
2. |
Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis). |
|
|
3. |
Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. |
|
Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan |
|||
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) |
|||
|
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
|
|
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. |
|
|
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
|
|
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
|
|
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
|
|
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim. |
|
|
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
|
|
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
|
|
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
|
|
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
|
|
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
|
|
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
|
|
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
|
|
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
|
|
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
|
|
16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
|
|
17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
|
|
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
|
|
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
|
|
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
|
|
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang. |
|
|
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang. |
|
|
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP). |
|
Hak atas Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) |
|||
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : |
|||
|
1. |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau |
|
|
2. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT). |
|
Hak-Hak Pemohon Informasi |
|||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|||
|
1. |
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali |
|
|
2. |
(a) |
informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. |
|
3. |
(b) |
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. |
|
4. |
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. |
|
|
5. |
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. |
|
|
6. |
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah “Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum”. |
|
|
7. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. |
|
|
8. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. |
|
Hak-Hak Masyarakat Lainnya |
|||
|
1. |
Membuat Gugatan bagi yang buta huruf. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan. |
|
|
2. |
Pengarahan Tata cara Izin Prodeo. Bagi masyarakat miskin, hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR. |
|
|
3. |
Penyempurnaan Surat Kuasa. Syarat formal keabsahan Surat Kuasa Khusus : |
|
|
|
- |
Harus berbentuk tertulis |
|
|
- |
Bisa akta di bawah tangan |
|
|
- |
Bisa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan |
|
|
- |
Akta otentik yang dibuat oleh notaris |
|
|
- |
Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif |
|
|
- |
Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa |
|
|
- |
Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa. |
|
4. |
Perbaikan Surat Gugatan. |
|
|
5. |
Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan. |
|
|
6. |
Penjelasan alat bukti yang sah. |
|
|
7. |
Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah. |
|
|
8. |
Penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban. |
|
|
9. |
Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir. |
|
|
10. |
Bantuan Upaya Hukum |
|
|
11. |
Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai warga negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian. |
|
Hak Melakukan Perlawanan terhadap Putusan Verstek |
|||
|
1. |
Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung). |
|
|
2. |
Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan). |
|
|
3. |
Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara. |
|
|
4. |
Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek. |
|
|
5. |
Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964). |
|
|
6. |
Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg). |
|
|
7. |
Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi : |
|
|
|
1) |
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar. |
|
|
2) |
Membatalkan putusan verstek. |
|
|
3) |
Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat. |
|
8. |
Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi : |
|
|
|
1) |
Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar. |
|
|
2) |
Menguatkan putusan verstek tersebut. |
|
9. |
Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara. |
|
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 386-387. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. |
|||
Hak Untuk Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ganti Rugi |
|||
GANTI RUGI |
|||
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Pasal 95 Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan. Pasal 96 Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. |
|||
REHABILITASI GANTI RUGI |
|||
Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.” Pasal 97 Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1). Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77. |
|||
|
(1) |
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
|
|
(2) |
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1). |
|
|
(3) |
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut: “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.” Sumber: |
|
|
- |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. |
|
|
- |
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38. |
|
Hak Memperoleh Bantuan Hukum |
|||
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27) Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : |
|||
|
1. |
Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. |
|
|
2. |
Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. |
|
|
3. |
Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. |
|
|
4. |
Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
|
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka / Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. |
|||
Hak Penasehat Hukum |
|||
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP |
|||
|
- |
Pasal 69 Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. |
|
|
- |
Pasal 70 Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang. |
|
|
- |
Pasal 71 Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. |
|
|
- |
Pasal 72 Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. |
|
|
- |
Pasal 73 Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. |
|
|
- |
Pasal 74 Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses. |
|
Hak Melakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi |
|||
|
1. |
Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi (lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR). |
|
|
2. |
Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 R.Bg.), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama. |
|
|
3. |
Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum. |
|
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441. |