| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

 

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

HAK-HAK PELAPOR
Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk :

 

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya;

 

2.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

 

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;

 

4.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

 

5.

Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

 

6.

Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk :

 

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

 

2.

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

 

3.

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

 

4.

Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

   5.

Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

HAK INSTITUSI PEMERIKSA

 

1.

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan

 

2.

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 79
Kemarin: 230
Minggu ini: 1886
Bulan ini: 9573
Online: 79
Hits Hari Ini: 347
Total Hits: 1272456