Hak-Hak Pelapor dan Terlapor |
|||
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI |
|||
NOMOR 9 TAHUN 2016 |
|||
HAK-HAK PELAPOR |
|||
|
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya; |
|
|
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
|
|
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; |
|
|
4. |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
|
5. |
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
||
6. |
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
||
HAK-HAK TERLAPOR |
|||
|
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; |
|
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
||
3. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
||
|
4. |
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan |
|
5. |
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
||
HAK INSTITUSI PEMERIKSA |
|||
|
1. |
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan |
|
|
2. |
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |