| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009

Hak Pelapor

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan.

Hak Terlapor

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

 

Hak Institusi

1.

Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor,

 

Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2.

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan

 

penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 351
Kemarin: 0
Minggu ini: 351
Bulan ini: 1548
Online: 351
Hits Hari Ini: 415
Total Hits: 2121660