Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 |
|
Hak Pelapor |
|
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. |
4. |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan. |
Hak Terlapor |
|
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
2. |
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. |
|
|
Hak Institusi |
|
1. |
Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, |
|
Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. |
2. |
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan |
|
penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |