| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Hak-Hak Pemohon Informasi

 

Hak-hak Pemohon Informasi

1.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.

Setiap Orang berhak:

 

a.

Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

 

b.

Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

 

c.

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

 

d.

Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.

3.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

 

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

 

 

1.

Hak untuk memperoleh pelayanan informasi

 

 

2.

Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan

 

 

3.

Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan

 

 

4.

Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.

 

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 359
Kemarin: 0
Minggu ini: 359
Bulan ini: 1556
Online: 359
Hits Hari Ini: 448
Total Hits: 2121693