Hak-hak Pemohon Informasi |
|||
1. |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
||
2. |
Setiap Orang berhak: |
||
|
a. |
Melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
|
|
b. |
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
|
|
c. |
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau |
|
|
d. |
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan. |
|
3. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
||
4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
||
|
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas : |
||
|
|
1. |
Hak untuk memperoleh pelayanan informasi |
|
|
2. |
Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan |
|
|
3. |
Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan |
|
|
4. |
Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. |