| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani

 

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

1.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

2.

Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

3.

Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 377
Kemarin: 0
Minggu ini: 377
Bulan ini: 1574
Online: 377
Hits Hari Ini: 517
Total Hits: 2121762