| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

 

1.

Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dengan membawa surat gugatan atau permohonan

2.

Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah :

 

-

Surat kuasa khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain)

 

-

Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.

 

-

Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T

 

1.

Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan   perkara   yang   diajukan   dan   menaksir   panjar biaya   perkara   yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya   perkara   diperkirakan harus   telah   mencukupi   untuk   menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2009.

Catatan :

 

-

Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo ( cuma- cuma ). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

 

-

Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis  dalam  Surat  Kuasa  Untuk  Membayar  (SKUM), didasarkan  pasal 237-245 HIR.

 

-

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak  mampu atau berperkara secara   prodeo   ini   ditulis   dalam   surat   gugatan   atau   permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya

 

1.

Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

 

2.

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

 

3.

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

 

4.

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar  biaya  perkara. Pengisian data  dalam  slip  bank  tersebut  sesuai  dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

 

5.

Setelah  berperkara  menerima  slip  bank  yang  telah  divalidasi  dari  petugas layanan  bank, pihak  berperkara  menunjukan  slip  bank  tersebut  dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

 

6.

Pemegang  kas  setelah  meneliti  slip  bank  kemudian  menyerahkan  kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat  Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

 

7.

Pihak  berperkara  menyerahkan  kepada  petugas  Meja  II  surat  gugatan  atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

 

8.

Petugas  Meja  II  mendaftar/mencatat  surat  gugatan  atau  permohonan  dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

 

9.

Petugas  Meja  II  menyerahkan  kembali  1  (satu)  rangkap  surat  gugatan  atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untukmenghadap  ke  persidangan  setelah  ditetapkan  Susunan  Majelis  Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Proses Persidangan

 

1.

Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

 

2.

Tahap Persidangan

 

-

Upaya perdamaian

 

-

Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon

 

-

Jawaban Tergugat/Termohon

 

-

Replik Pemohon/Penggugat

 

-

Duplik Termohon/Tergugat

 

-

Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) o  Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) o  Pembacaan Putusan / Penetapan

 

1.

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat- lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

 

2.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah:

 

-

Menetapkan hari sidang ikrar talak;

 

-

Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak; o  Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak,  suami  atau  kuasanya  tidak  melaksanakan  ikrar  talak  di depan sidang,   maka   gugurlah   kekuatan   hukum   penetapan  tersebut   dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

 

1.

Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

 

2.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

 

3.

Untuk  perkara  lainnya,  setelah  putusan  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

 

4.

Apabila   pihak   yang   kalah   dihukum   untuk   menyerahkan   obyek   sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah yang memutus perkara tersebut.

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 360
Kemarin: 0
Minggu ini: 360
Bulan ini: 1557
Online: 360
Hits Hari Ini: 455
Total Hits: 2121700