| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

 

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

 

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

 

b.

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

 

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

 

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

 

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

 

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

 

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Selengkapnya ...

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 132
Kemarin: 932
Minggu ini: 1842
Bulan ini: 2862
Online: 132
Hits Hari Ini: 158
Total Hits: 2092701