| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Prosedur Pendaftaran Perkara

 

Prosedur Pendaftaran

 

 

Waktu Pendaftaran

 

 

Hari Senin s/d Kamis

 

 

Jam 8.00 s/d 16.30 WIB.

 

 

 

 

 

Hari Jumat

 

 

Jam 8.00 s/d 17.15 WIB.

 

 

 

 

Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut :

1.

Pihak berperkara datang ke Kantor Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dengan membawa surat gugatan atau permohonan .

2.

Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan.

 

-

Untuk Surat permohonan cerai gugat 8 rangkap.

 

-

Asli Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah.

 

-

Surat Izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI.

 

-

Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.

Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang - undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

Catatan :

 

-

Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.

 

-

Bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.

 

-

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

4.

 

Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)

5.

 

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM). 

6.

Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

7.

Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

8.

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. 

9.

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

10.

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. 

11.

Pihak Berperkara menyerahkan kepada Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).

12.

Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. 

13.

Petugas Meja II menyerahkan Kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

 

Pendaftaran Selesai

 

Pihak/pihak - pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

 

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 65
Kemarin: 230
Minggu ini: 1872
Bulan ini: 9559
Online: 65
Hits Hari Ini: 191
Total Hits: 1272300