| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

 

BIAYA PERKARA PRODEO

1.

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah

2.

Komponen biaya perkara prodeo meliputi :

 

1.

Materai

 

2.

Biaya Pemanggilan para Pihak

 

3.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

 

4.

Biaya Sita Jaminan

 

5.

Biaya Pemeriksaan Setempat

 

6.

Biaya Saksi/Ahli

 

7.

Biaya Eksekusi

 

8.

Alat Tulis Kantor (ATK)

 

9.

Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

 

10.

Penggandaan salinan putusan

 

11.

Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

 

12.

Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

 

13.

Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4.

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 226
Kemarin: 0
Minggu ini: 226
Bulan ini: 941
Online: 217
Hits Hari Ini: 463
Total Hits: 1611917