STANDAR PELAYANAN |
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara. Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan. |
MAKLUMAT PELAYANAN |
``Dengan ini Kami Berjanji dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai dengan Standar Pelayanan, dan Kami Akan Memberikan Pelayanan Sesuai dengan Kewajiban, dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus-Menerus, dan Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi dan / Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.`` |
Berupaya dengan sungguh-sungguh untuk : - Memberikan layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan. |