| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Syarat-Syarat Berperkara

 

 

Syarat Pendaftaran Perkara

1.

PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon

 

-

Foto copy buku  nikah/Duplikat.

 

-

Buku nikah asli/Duplikat Asli.

 

-

Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil   (PNS).

 

-

SuratGugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

-

Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum, seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa  khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.

 

 

 

 

 

Keterangan:

 

 

- Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

 

 

- Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

 

 

 

2.

DISPENSASI KAWIN

 

-

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.

 

-

Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.

 

-

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

 

-

Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

 

 

3.

PERMOHONAN POLIGAMI

 

-

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.

 

-

Surat pernyataan berlaku adil dari suami.

 

-

Foto copy surat nikah.  

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.   

 

-

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa. 

 

-

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa. 

 

-

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).  

 

-

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon.  

 

-

Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.

 

-

Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.

 

-

Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

 

 

4.

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Suami/Istri

 

-

Foto copy Kartu Keluarga (KK)

 

-

Surat Keterangan dari Kepala Desa Bahwa Pemohon dan Termhon benar Suami-Istri.

 

 

 

5.

PENGANGKATAN ANAK

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak  

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II   

 

-

Foto copy Surat Nikah orang tua anak

 

-

Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II  

 

-

Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.  

 

-

SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).

 

-

Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.

 

-

Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

 

-

Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.

 

-

Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

 

 

6.

MAFQUD

 

-

Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

-

Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.

 

-

Foto copy kematian dari ahli waris

 

 

Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

 

 

7.

WALI ADHOL

 

-

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

-

Foto copy KTP.  

 

-

Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.

 

 

 

8.

 

PEMBATALAN NIKAH

 

-

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

-

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.   

 

-

Foto copy akta nikah/ duplikat.

 

-

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.  

 

 

 

9.

 

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

 

-

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

-

Foto copy KTP Penggugat.  

 

-

Foto copy Akta Cerai.  

 

-

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.

 

 

 

10.

 

Kewarisan

 

-

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

 

-

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Tapaktuan sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

 

-

Foto copy KTP Para pihak  

 

-

Foto copy sertifikat hak milik  

 

-

Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll 

 

-

Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi  

 

-

Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris  

 

-

Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa

 

-

Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa  

 

 

 

11.

 

SURAT KUASA INSIDENTIL

 

-

Foto copy KTP kedua belah pihak

 

-

Materai Rp. 6000,-.

 

-

Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.

 

-

Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

 

 

 

12.

 

DUPLIKAT AKTA CERAI

 

-

Mengisi blangko permohonan

 

-

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

 

 

Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”

 

-

Foto copy KTP Pemohon

 

-

Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).

 

 

 

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 345
Kemarin: 0
Minggu ini: 345
Bulan ini: 1542
Online: 345
Hits Hari Ini: 402
Total Hits: 2121647