Tahapan Pemeriksaan Pengaduan |
||
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : |
||
A. |
Memeriksa pengaduan, meliputi : |
|
B. |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
|
C. |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
|
D. |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
|
E. |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
|
F. |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
|
G |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
|
|
- |
Indentitas pengadu; |
|
- |
Relepansi kepentingan pengadu; |
|
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
|
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
|
- |
Identitas; |
|
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
|
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |