| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Tahapan Pemeriksaan Pengaduan

 

Tahapan Pemeriksaan Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

A.

Memeriksa pengaduan, meliputi :

B.

Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

C.

Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

D.

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

E.

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

F.

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

G

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

 

-

Indentitas pengadu;

 

-

Relepansi kepentingan pengadu;

 

-

Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

 

-

Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

 

-

Identitas;

 

-

Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

 

-

Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

 

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 364
Kemarin: 0
Minggu ini: 364
Bulan ini: 1561
Online: 364
Hits Hari Ini: 465
Total Hits: 2121710