| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Tahapan Persidangan

 

TAHAPAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA

1.

Tahap Pertama, UPAYA DAMAI

 

Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.

2.

Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN

 

Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.

3.

Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON

 

Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

4.

Tahap Keempat, REPLIK

 

Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

5.

Tahap Kelima, DUPLIK

 

Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

6.

Tahap Keenam, PEMBUKTIAN

 

Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

7.

Tahap Ketujuh, KESIMPULAN

 

Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

8.

Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS

 

Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.

9.

Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN

 

Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

 

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 357
Kemarin: 0
Minggu ini: 357
Bulan ini: 1554
Online: 357
Hits Hari Ini: 441
Total Hits: 2121686