TAHAPAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA |
|
1. |
Tahap Pertama, UPAYA DAMAI |
|
Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. |
2. |
Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN |
|
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. |
3. |
Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON |
|
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
4. |
Tahap Keempat, REPLIK |
|
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
5. |
Tahap Kelima, DUPLIK |
|
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
6. |
Tahap Keenam, PEMBUKTIAN |
|
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya. |
7. |
Tahap Ketujuh, KESIMPULAN |
|
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa. |
8. |
Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS |
|
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa. |
9. |
Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN |
|
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim. |