Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh

Tapaktuan | 20 Januari 2026 – Bertempat di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, telah dilaksanakan secara resmi penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) selaku lembaga penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Bapak Dr. Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I. dan advokat LBH-JKA Bapak Muhammad Nasir, S.H., M.H. sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum sangat penting untuk membantu para pihak yang berperkara agar memperoleh pemahaman hukum yang memadai sebelum dan selama proses persidangan. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan bantuan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, advokat LBH-JKA menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan layanan Posbakum secara optimal, meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dengan adanya kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berharap pelayanan publik di bidang hukum dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
