Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan Mediator Non Hakim

Tapaktuan | 29 Januari 2026 – Bertempat di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Mediator Non Hakim. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Bapak Dr. Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I. bersama Mediator Non Hakim, serta disaksikan oleh para hakim, panitera dan sekretaris Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses mediasi di pengadilan. Kehadiran mediator non hakim diharapkan dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan yang berkeadilan, sekaligus mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Mediator Non Hakim yang bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan merupakan mediator yang telah memiliki sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para mediator tersebut akan berperan aktif dalam membantu penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi di pengadilan.
Dengan penandatanganan MoU ini, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses keadilan yang lebih optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
