logo

Written by Super User on . Hits: 374

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk Pelanggaran Qanun Jinayat

29 1

Tapaktuan | 29 Januari 2026 - Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Bapak Dr. Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I. beserta Hakim Ibu Thursina Fitriani, S.H.I., menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dilaksanakan di Masjid Agung Istiqamah.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta disaksikan oleh masyarakat secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum di Aceh yang berlandaskan pada Qanun Jinayat. Menurutnya, proses peradilan yang telah dilalui sebelumnya mencerminkan penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Pelaksanaan putusan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh, sekaligus sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menegaskan bahwa setiap perkara jinayat diproses melalui mekanisme peradilan yang transparan, profesional, dan menjunjung tinggi hak-hak terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

cambuk1

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar di bawah pengawasan petugas terkait serta tenaga medis. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Aceh.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Provinsi Aceh.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Jl. T. Ben Mahmud Desa Air Berudang, Tapaktuan

Telp: 0656-21092
Fax: 0656-21092

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan @ 2024