Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan tentang Arsip Perkara secara Elektronik

Tapaktuan | 3 Februari 2026. Dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menyelenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dengan materi "Pengelolaan Arsip Perkara Secara Elektronik". Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center dan diikuti oleh jajaran teknis kepaniteraan.

Peserta DDTK kali ini meliputi Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta Staf Pelaksana. Fokus utama pelatihan adalah teknis digitalisasi dokumen perkara, mulai dari proses pemindaian (scanning), pengunggahan (uploading) ke dalam sistem SIPP, hingga tata kelola penyimpanan arsip digital yang aman dan terstruktur.
Melalui DDTK ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan memiliki pemahaman yang seragam mengenai urgensi alih media arsip. Transformasi dari arsip manual ke elektronik ini bertujuan untuk mempermudah pencarian kembali data (retrieval), menghemat ruang penyimpanan, serta menjaga keamanan dokumen perkara dari risiko kerusakan fisik.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam mendukung program prioritas Mahkamah Agung RI terkait administrasi perkara secara elektronik (e-Court dan e-Litigation).
