Mediator Non Hakim Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan Berhasil Mendamaikan para Pihak dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat

Tapaktuan | 11 Maret 2026. Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi. Kali ini, prestasi tersebut diraih oleh Mediator Non Hakim, Bapak Amirul Haq, S.H.I., M.H., yang sukses mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 49/Pdt.G/2026/MS.Ttn. Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi MS Tapaktuan, Mediator berupaya maksimal memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak.
Dengan teknik mediasi yang efektif, mediator berhasil mengurai akar permasalahan sehingga tercapai kesepakatan perdamaian. Hasil akhir dari kesepakatan ini adalah Pencabutan Perkara, di mana suami istri sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga. Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Bapak Amirul Haq, S.H.I., M.H.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mediator lainnya untuk terus meningkatkan persentase keberhasilan mediasi, karena ishlah (perdamaian) adalah hukum tertinggi dalam penyelesaian sengketa perdata.
