Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Mutia Ayu Harlianti
2.Dimas Ruliandi, ST
3.Putri Kemala
4.Firda Nurul Aprilianti
5.Dra Yulianti Sri Hastuti
6.H. Zulhaqi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mutia Ayu Harlianti
2Dimas Ruliandi, ST
3Putri Kemala
4Firda Nurul Aprilianti
5Dra Yulianti Sri Hastuti
6H. Zulhaqi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MurdaniMutia Ayu Harlianti
2MurdaniDimas Ruliandi, ST
3MurdaniPutri Kemala
4MurdaniFirda Nurul Aprilianti
5MurdaniDra Yulianti Sri Hastuti
6MurdaniH. Zulhaqi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon.
  2. Menetapkan telah meninggal dunia alm Rusli Nyak Hukum bin Nyak Hukum karena sakit, pada tanggal 09 Juni 2008 di Jakarta sebagaimana Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
  3. Menetapkan Ahli Waris dari alm Rusli Nyak Hukum bin Nyak Hukum masing masing bernama :
  1. Dra Yulianti Sri Hastuti binti M tafsir (istri).
  2. Mutia Ayu Harlianti binti Rusli Nyak Hukum (anak kandung).
  3. Dimas Ruliandi ST bin Rusli Nyak Hukum (anak kandung).
  4. Putri Kemala Sari binti Rusli Nyak Hukum ( anak kandung).
  5. Firda Nurul Aprilianti binti Rusli Nyak Hukum (anak kandung ).

4. Menetapkan telah meninggal dunia almh Armiati Hukum binti Nyak Hukum karena sakit, pada tanggal 28 Januari 2010 di Gampong Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sebagai mana Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan.

5. Menetapkan Ahli Waris dari almh Armiati Hukum binti Nyak Hukum yang bernama:

  1. H. Zulhaqi bin alm Husen ( suami ).

6. Menunjuk Pemohon II (Dimas Ruliandi ST bin Rusli Nyak Hukum) dan pemohon VI (H. Zulhaqi bin alm Husen) untuk mengurus Sertipikat Nama pemegang 1. Armiati Hukum BA dan 2. Ir Rusli Nyak Hukum M Sc Kelurahan Hulu Kecamatan Tapaktuan No. 99/VIII/2001 tgl 18 Agustus 2001.

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia: Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak