Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2025/MS.Ttn | 1.Mutia Ayu Harlianti 2.Dimas Ruliandi, ST 3.Putri Kemala 4.Firda Nurul Aprilianti 5.Dra Yulianti Sri Hastuti 6.H. Zulhaqi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2025/MS.Ttn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
4. Menetapkan telah meninggal dunia almh Armiati Hukum binti Nyak Hukum karena sakit, pada tanggal 28 Januari 2010 di Gampong Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sebagai mana Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan. 5. Menetapkan Ahli Waris dari almh Armiati Hukum binti Nyak Hukum yang bernama:
6. Menunjuk Pemohon II (Dimas Ruliandi ST bin Rusli Nyak Hukum) dan pemohon VI (H. Zulhaqi bin alm Husen) untuk mengurus Sertipikat Nama pemegang 1. Armiati Hukum BA dan 2. Ir Rusli Nyak Hukum M Sc Kelurahan Hulu Kecamatan Tapaktuan No. 99/VIII/2001 tgl 18 Agustus 2001. 7. Membebankan biaya perkara menurut hukum; Subsidair:------------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Yang Mulia: Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |