Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Ttn YUNASRUL, S.H. ANDANI Alias PUTRA Bin Alm. HELMI. A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1868/L.1.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ANDANI Alias PUTRA Bin Alm. HELMI. A
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama ------- Bahwa ia terdakwa ANDANI Alias PUTRA Bin Alm. HELMI. A, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah ruangan bangunan kosong Jambo Panorama Hatta Gp. Lhok Rukam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath dengan anak yang berumur di atas 10 (sepuluh) tahun”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -2- Bermula pada Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Anak Korban RESY AINAL MARZIAH Binti Alm. EDI SAHPUTRA (selanjutnya disebut Anak Korban) yang berdasarkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 1105.0099160 tanggal 18 Oktober 2018 atas nama RESY AINAL MARZIAH lahir tanggal 8 Desember 2011 sehingga masih berusia 13 tahun / anak, dan saksi NAILATUL IZZA Alias NAILA Binti Alm. ZUL MAISIR (selanjutnya disebut saksi NAILA) pergi berjalan kaki ke Gp. Ujung Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah ± 2 jam berjalan kaki kemudian Anak Korban dan saksi NAILA duduk di sebuah pondok warung tiba-tiba datang Terdakwa yang sebelumnya tidak Anak Korban kenal bersama temannya lalu terdakwa dan temannya itu duduk di pondok yang sedikit berjauhan lalu Terdakwa melambaikan tangannya atau menyapa Anak Korban sambil tersenyum lalu Anak Korban membalas sapaan tersebut kemudian Terdakwa memberi isyarat panggilan dengan tangan kanannya untuk mengajak Anak Korban dan saksi NAILA bergabung lalu Anak Korban membalas kembali dengan memanggil Terdakwa untuk bergabung duduk bersama Anak Korban dan saksi NAILA. Selanjutnya Terdakwa seorang diri menghampiri Anak Korban dan saksi NAILA lalu Terdakwa duduk dengan Anak Korban dan saksi NAILA kemudian Terdakwa berkenalan dengan Anak Korban dan saksi NAILA. Selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berpindah tempat duduk di kursi belakang warung sehingga meninggalkan NAILA seorang diri yang sedang menghubungi saksi RAJU FADHLIADY Bin ZAHRUL BAWADI (selanjutnya disebut saksi RAJU). ---------------------- Bahwa setelah Terdakwa dan Anak Korban duduk di kursi belakang warung yang tidak jauh dari pondok Anak Korban dan saksi NAILA semula duduk kemudian Terdakwa dan Anak Korban duduk bersebelahan lalu Terdakwa dan Anak Korban mengobrol lalu Anak Korban langsung menyenderkan kepala Anak Korban di bahu sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa dengan tangan kirinya merangkul bahu kiri Anak Korban lalu tangan kirinya meraba-raba paha Anak Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Anak Korban. Sesudah itu mencium bibir Anak Korban dan Anak Korban membalas ciuman Terdakwa dan karena Anak Korban sudah bergairah lalu Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa dan tiba-tiba dengan spontan tangan kiri Terdakwa ingin menyentuh payudara Anak Korban namun Anak Korban langsung menepisnya dan mengatakan “yang di atas jangan itu khusus untuk orang tertentu, tapi kalau yang dibawah bebas mau ko apakan” kemudian Terdakwa menjawab “yauda, oke”. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan tangan sebelah kirinya ke dalam celana Anak Korban dan menggesek-gesek vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur sehingga membuat vagina Anak Korban terasa basah dan membuat Anak Korban merintih kemudian Anak Korban mengatakan “saya mau duduk diatas kamu” lalu Terdakwa menjawab “yauda sini” lalu Terdakwa dan Anak Korban saling berpelukan ± 2 menit. Selanjutnya Terdakwa dan mengajak Anak Korban berpindah tempat ke sebuah pintu warung tersebut lalu Terdakwa berdiri di balik dinding pintu tersebut agar tidak terlihat oleh orang lain kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban untuk melihat kemaluan Anak Korban dan Anak Korban langsung membukanya sehingga terlihat kemaluan Anak Korban oleh Terdakwa lalu Terdakwa dan memegang sambil menggesek-gesekan kemaluan Anak Korban dengan tangan sebelah kirinya dan sesudah itu Terdakwa dan Anak Korban berpelukan. Setelah itu Terdakwa meminta nomor WA Anak Korban dan Anak Korban memberikannya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban pergi jalan-jalan malam takbiran Idul Fitri sekira pukul 20.00 WIB lalu Anak Korban menjawab “iya” lalu Terdakwa dan Anak Korban kembali ke pondok sebelumnya dan kemudian Anak Korban pulang ke rumahnya. ------------------------------ Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa me-chat Anak Korban via WA dengan menanyakan “apa jadi pergi nanti” lalu Anak Korban jawab “jadi” kemudian Anak Korban menyuruhnya menjemput Anak Korban di persimpangan jalan dekat sebuah masjid di Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian saksi NAILA me-chat Anak Korban via Instagram “oi, jemput aku, kalo enggak kamu jempaut aku, aku certain semua yang di UJM itu sama kakakmu” sehingga membuat Anak Korban terkejut darimana NAILA tahu sehingga Anak Korban menjawab “sabar dulu” lalu NAILA -3- menjawab “oke”, kemudian Terdakwa me-chat Anak Korban bahwasanya dirinya sudah sampai lalu Anak Korban meminta izin kepada kakak Anak Korban dengan membohonginya pergi ke rumah teman Anak Korban yakni sdri. KAZIA dan kakak Anak Korban mengizinkan Anak Korban keluar lalu Anak Korban menemui Terdakwa seorang diri yang mengendarai sepeda motor. Setelah Terdakwa dan Anak Korban bertemu dengan saksi NAILA kemudian saksi NAILA dijemput oleh saksi RAJU lalu Terdakwa dan Anak Korban berdua berpisah dengan saksi NAILA dan saksi RAJU. -------------------------- Bahwa setelah itu Terdakwa dan Anak Korban menaiki sepeda motor tersebut melaui jalan pegunungan Kecamatan Meukek lalu Anak Korban mencoba menelepon saksi NAILA dengan menggunakan HP Terdakwa tetapi saksi NAILA tidak dapat dihubungi lalu Terdakwa bertanya “terus kekmana kita ni, aku gak tau daerah sini, pulang aja kira, soalnya udah kemalaman kali ni” kemudian Anak Korban menjawab “boleh, tapi kita enak-enakan dulu di tempat sepi ya, di hutan pun boleh” lalu Terdakwa meminta kepada Anak Korban memeluknya. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban melalui Kota Tapaktuan dan menaiki gunung dan waktu itu telah menunjukkan pukul 01.00 WIB lalu Terdakwa dan Anak Korban melihat sebuah bangunan kosong di pinggir jalan yaitu Jambo Panorama Hatta di Gp. Lhok Rukam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan lalu Terdakwa membelokkan sepeda motornya di balik tembok beton bangunan kosong tersebut sehingga motornya tidak terlihat kemudian Terdakwa dan Anak Korban langsung masuk ke sebuah ruangan. ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menurunkan celananya sampai terlepas habis dari kakinya dan memperlihatkan alat kemaluannya Anak Korban pun juga ikut membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban menghisap penisnya dan Anak Korban langsung menghisap penisnya selama ± 5 menit sambil sesekali menekan rongga mulut Anak Korban dengan penisnya hingga penisnya mengeluarkan cairan putih atau sperma. Selanjutnya itu Anak Korban langsung duduk di atas meja lalu Anak Korban memegang penis Terdakwa dan mengocok-ngocok penis Terdakwa lalu Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban dengan cara menggesekan dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina Anak Korban dengan gerakkan maju mundur kemudian ketika penis Terdakwa sudah beridiri/tegang kembali lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban rebah di atas meja dan Terdakwa langsung mengangkangi kedua kaki Anak Korban kemudian memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina Anak Korban namun penisnya tidak muat di lubang vagina Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan jari tengah kanan kedalam vagina Anak Korban dan mencoba lagi memasukkan penisnya ke lubang vagina Anak Korban tetapi gagal juga kemudian ia memasukkan 2 (dua) jari tangan kanannya ke lubang vagina Anak Korban dan memasukkan lagi penisnya ke dalam lubang vagina Anak Korban dan akhirnya penis Terdakwa berhasil masuk ke lubang vagina Anak Korban. Setelah itu Terdakwa menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama 2 (dua) menit lalu mengelurakan penisnya karena penisnya mau mengeluarkan cairan sperma kemudian Terdakwa membuangnya ke lantai ruangan tersebut. ----------------------------- Bahwa selanjutnya saksi DIMAS ANDRIAN Bin EDI SAHPUTRA yang merupakan abang kandung dari Anak Korban mengetahui perbuatan Terdakwa ketika Terdakwa pulang mengantarkan Anak Korban dan berhasil diamankan di persimpangan jalan Gp. Cot Ba’u Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian saksi DIMAS ANDRIAN melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Aceh Selatan. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------ Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak Korban mengalami depresi kategori ringan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Nomor : 445/8800/2025 tanggal 26 Mei 2025dari RSUD dr. H. YULIDDIN AWAY yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh BELLA ANUGRAH FITRI, S.Psi., M.Psi., Psikolog. ------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------- -4- Atau : Kedua ------- Bahwa ia terdakwa ANDANI Alias PUTRA Bin Alm. HELMI. A, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah ruangan bangunan kosong Jambo Panorama Hatta Gp. Lhok Rukam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan zina dengan anak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : Bermula pada Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Anak Korban RESY AINAL MARZIAH Binti Alm. EDI SAHPUTRA (selanjutnya disebut Anak Korban) yang berdasarkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 1105.0099160 tanggal 18 Oktober 2018 atas nama RESY AINAL MARZIAH lahir tanggal 8 Desember 2011 sehingga masih berusia 13 tahun / anak, dan saksi NAILATUL IZZA Alias NAILA Binti Alm. ZUL MAISIR (selanjutnya disebut saksi NAILA) pergi berjalan kaki ke Gp. Ujung Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah ± 2 jam berjalan kaki kemudian Anak Korban dan saksi NAILA duduk di sebuah pondok warung tiba-tiba datang Terdakwa yang sebelumnya tidak Anak Korban kenal bersama temannya lalu terdakwa dan temannya itu duduk di pondok yang sedikit berjauhan lalu Terdakwa melambaikan tangannya atau menyapa Anak Korban sambil tersenyum lalu Anak Korban membalas sapaan tersebut kemudian Terdakwa memberi isyarat panggilan dengan tangan kanannya untuk mengajak Anak Korban dan saksi NAILA bergabung lalu Anak Korban membalas kembali dengan memanggil Terdakwa untuk bergabung duduk bersama Anak Korban dan saksi NAILA. Selanjutnya Terdakwa seorang diri menghampiri Anak Korban dan saksi NAILA lalu Terdakwa duduk dengan Anak Korban dan saksi NAILA kemudian Terdakwa berkenalan dengan Anak Korban dan saksi NAILA. Selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berpindah tempat duduk di kursi belakang warung sehingga meninggalkan NAILA seorang diri yang sedang menghubungi saksi RAJU FADHLIADY Bin ZAHRUL BAWADI (selanjutnya disebut saksi RAJU). ---------------------- Bahwa setelah Terdakwa dan Anak Korban duduk di kursi belakang warung yang tidak jauh dari pondok Anak Korban dan saksi NAILA semula duduk kemudian Terdakwa dan Anak Korban duduk bersebelahan lalu Terdakwa dan Anak Korban mengobrol lalu Anak Korban langsung menyenderkan kepala Anak Korban di bahu sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa dengan tangan kirinya merangkul bahu kiri Anak Korban lalu tangan kirinya meraba-raba paha Anak Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Anak Korban. Sesudah itu mencium bibir Anak Korban dan Anak Korban membalas ciuman Terdakwa dan karena Anak Korban sudah bergairah lalu Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa dan tiba-tiba dengan spontan tangan kiri Terdakwa ingin menyentuh payudara Anak Korban namun Anak Korban langsung menepisnya dan mengatakan “yang di atas jangan itu khusus untuk orang tertentu, tapi kalau yang dibawah bebas mau ko apakan” kemudian Terdakwa menjawab “yauda, oke”. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan tangan sebelah kirinya ke dalam celana Anak Korban dan menggesek-gesek vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur sehingga membuat vagina Anak Korban terasa basah dan membuat Anak Korban merintih kemudian Anak Korban mengatakan “saya mau duduk diatas kamu” lalu Terdakwa menjawab “yauda sini” lalu Terdakwa dan Anak Korban saling berpelukan ± 2 menit. Selanjutnya Terdakwa dan mengajak Anak Korban berpindah tempat ke sebuah pintu warung tersebut lalu Terdakwa berdiri di balik dinding pintu tersebut agar tidak terlihat oleh orang lain kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban untuk melihat kemaluan Anak Korban dan Anak Korban langsung membukanya sehingga terlihat kemaluan Anak Korban oleh Terdakwa lalu Terdakwa dan memegang sambil menggesek-gesekan kemaluan Anak Korban dengan tangan sebelah kirinya dan sesudah itu Terdakwa dan Anak Korban berpelukan. Setelah itu Terdakwa meminta nomor WA Anak Korban dan Anak Korban memberikannya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban pergi jalan-jalan malam takbiran Idul Fitri sekira pukul 20.00 WIB -5- lalu Anak Korban menjawab “iya” lalu Terdakwa dan Anak Korban kembali ke pondok sebelumnya dan kemudian Anak Korban pulang ke rumahnya. ------------------------------ Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa me-chat Anak Korban via WA dengan menanyakan “apa jadi pergi nanti” lalu Anak Korban jawab “jadi” kemudian Anak Korban menyuruhnya menjemput Anak Korban di persimpangan jalan dekat sebuah masjid di Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian saksi NAILA me-chat Anak Korban via Instagram “oi, jemput aku, kalo enggak kamu jempaut aku, aku certain semua yang di UJM itu sama kakakmu” sehingga membuat Anak Korban terkejut darimana NAILA tahu sehingga Anak Korban menjawab “sabar dulu” lalu NAILA menjawab “oke”, kemudian Terdakwa me-chat Anak Korban bahwasanya dirinya sudah sampai lalu Anak Korban meminta izin kepada kakak Anak Korban dengan membohonginya pergi ke rumah teman Anak Korban yakni sdri. KAZIA dan kakak Anak Korban mengizinkan Anak Korban keluar lalu Anak Korban menemui Terdakwa seorang diri yang mengendarai sepeda motor. Setelah Terdakwa dan Anak Korban bertemu dengan saksi NAILA kemudian saksi NAILA dijemput oleh saksi RAJU lalu Terdakwa dan Anak Korban berdua berpisah dengan saksi NAILA dan saksi RAJU. -------------------------- Bahwa setelah itu Terdakwa dan Anak Korban menaiki sepeda motor tersebut melaui jalan pegunungan Kecamatan Meukek lalu Anak Korban mencoba menelepon saksi NAILA dengan menggunakan HP Terdakwa tetapi saksi NAILA tidak dapat dihubungi lalu Terdakwa bertanya “terus kekmana kita ni, aku gak tau daerah sini, pulang aja kira, soalnya udah kemalaman kali ni” kemudian Anak Korban menjawab “boleh, tapi kita enak-enakan dulu di tempat sepi ya, di hutan pun boleh” lalu Terdakwa meminta kepada Anak Korban memeluknya. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban melalui Kota Tapaktuan dan menaiki gunung dan waktu itu telah menunjukkan pukul 01.00 WIB lalu Terdakwa dan Anak Korban melihat sebuah bangunan kosong di pinggir jalan yaitu Jambo Panorama Hatta di Gp. Lhok Rukam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan lalu Terdakwa membelokkan sepeda motornya di balik tembok beton bangunan kosong tersebut sehingga motornya tidak terlihat kemudian Terdakwa dan Anak Korban langsung masuk ke sebuah ruangan. ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menurunkan celananya sampai terlepas habis dari kakinya dan memperlihatkan alat kemaluannya Anak Korban pun juga ikut membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban menghisap penisnya dan Anak Korban langsung menghisap penisnya selama ± 5 menit sambil sesekali menekan rongga mulut Anak Korban dengan penisnya hingga penisnya mengeluarkan cairan putih atau sperma. Selanjutnya itu Anak Korban langsung duduk di atas meja lalu Anak Korban memegang penis Terdakwa dan mengocok-ngocok penis Terdakwa lalu Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban dengan cara menggesekan dan memasukkan jari tengahnya ke dalam lubang vagina Anak Korban dengan gerakkan maju mundur kemudian ketika penis Terdakwa sudah beridiri/tegang kembali lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban rebah di atas meja dan Terdakwa langsung mengangkangi kedua kaki Anak Korban kemudian memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina Anak Korban namun penisnya tidak muat di lubang vagina Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan jari tengah kanan kedalam vagina Anak Korban dan mencoba lagi memasukkan penisnya ke lubang vagina Anak Korban tetapi gagal juga kemudian ia memasukkan 2 (dua) jari tangan kanannya ke lubang vagina Anak Korban dan memasukkan lagi penisnya ke dalam lubang vagina Anak Korban dan akhirnya penis Terdakwa berhasil masuk ke lubang vagina Anak Korban. Setelah itu Terdakwa menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama 2 (dua) menit lalu mengelurakan penisnya karena penisnya mau mengeluarkan cairan sperma kemudian Terdakwa membuangnya ke lantai ruangan tersebut. ----------------------------- Bahwa selanjutnya saksi DIMAS ANDRIAN Bin EDI SAHPUTRA yang merupakan abang kandung dari Anak Korban mengetahui perbuatan Terdakwa ketika Terdakwa pulang mengantarkan Anak Korban dan berhasil diamankan di persimpangan jalan Gp. Cot Ba’u Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian saksi DIMAS ANDRIAN -6- melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Aceh Selatan. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------ Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/7/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dari RSUD dr. H. YULIDDIN AWAY yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Erizaldi, M.Kes., di dapatkan hasil pemeriksan : ? Pemeriksaan luar : terlihat bekas darah kehitaman (korban lagi haid); ? Terlihat resapan darah di labia minora jam 09 ukuran 3 ml; ? Terlihat robekan selaput dara pada jam 11 dan jam 08. ------------------------------------ Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami depresi kategori ringan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Nomor : 445/8800/2025 tanggal 26 Mei 2025dari RSUD dr. H. YULIDDIN AWAY yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh BELLA ANUGRAH FITRI, S.Psi., M.Psi., Psikolog. ------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya