MS Tapaktuan Mensosialisasikan Penggunaan Aplikasi E-Court Kepada KUA Se Kabupaten Aceh Selatan
Tapaktuan | Selasa, 13 Maret 2023, Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, MS Tapaktuan mensosialisasikan penggunaan aplikasi E-Court kepada KUA Se Kabupaten Aceh Selatan.
Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri dari 18 Kecamatan yang masing-masing memiliki Kantor Urusan Agama tentunya memiliki jangkauan wilayah yang lumayan luas dan MS Tapaktuan perlu berkoordinasi ke seluruh KUA tersebut dalam hal tentunya tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat khususnya mengenai penggunaan Aplikasi E-Court. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Panitera MS Tapaktuan Drs. H. Sirajuddin beserta jajarannya dari Kepaniteraan.
Panitera MS Tapaktuan menjelaskan E-Court untuk berperkara secara elektronik caranya masyarakat melakukan register pengguna terdaftar pada aplikasi E-Court, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Sosialisasi ini dalam bentuk penyerahan brosur kepada kepala KUA semoga terus bisa berkoordinasi dengan baik kedepannya.
Berita Terkait
- Public Campaign Zona Integritas MS Tapaktuan
- Penyaluran Zakat Penghasilan Pegawai MS Tapaktuan
- Khataman Al-Qur`an dan Tausiah Bulan Suci Ramadhan 1445H
- Buka Puasa Bersama Keluarga Besar MS Tapaktuan
- Pembinaan dan Pengawasan Reguler pada MS Tapaktuan