logo

Written by Super User on . Hits: 176

Hak-Hak Pokok Proses Persidangan

  1. Hak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Hak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) di muka persidangan;
  4. Hak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Jl. T. Ben Mahmud Desa Air Berudang, Tapaktuan

Telp: 0656-21092
Fax: 0656-21092

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan @ 2024