logo

Written by Super User on . Hits: 179

Kode Etik Hakim

 

Dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

  1. Adil,
  2. Berperilaku Jujur,
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana,
  4. Bersikap Mandiri,
  5. Berintegritas Tinggi,
  6. Bertanggung Jawab,
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri,
  8. Berdisplin Tinggi,
  9. Berperilaku Rendah Hati,
  10. Bersikap Profesional

Tautan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,

dapat dilihat pada tautan berikut :Tautan Dokumen

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Jl. T. Ben Mahmud Desa Air Berudang, Tapaktuan

Telp: 0656-21092
Fax: 0656-21092

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan @ 2024