logo

Written by Super User on . Hits: 195

Penerimaan Jasa Pos Bantuan Hukum

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yaitu Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Link pasal dapat dilihat di sini

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Jl. T. Ben Mahmud Desa Air Berudang, Tapaktuan

Telp: 0656-21092
Fax: 0656-21092

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan @ 2024