Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020
- Setiap orang yang memasuki lingkungan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, wajib bersifat sopan dan hormat kepada pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah;
- Di dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler atau handphone dan berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas. Dan sebelum masuk ke dalam ruang sidang, wajib menitipkan senjata tersebut kepada petugas yang ditunjuk;
- Satuan pengamanan Pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah dapat melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk terjaminnya keamanan persidangan;
- Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak-sorai, bertepuk tangan, serta mengeluarkan ucapan dan atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan atau ahli selama persidangan;
- Pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis;
- Setiap orang dilarang membawa dan atau menempelkan spanduk, tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada izin dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan;
- Setiap orang dilarang merusak atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan atau perlengkapan persidangan;
- Setiap orang dilarang menghina dan melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan atau membahayakan keselamatan hakim atau majelis hakim, aparatur pengadilan, penuntut umum, penasihat hukum, atau kuasa hukum. Satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli dan pendamping.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Tertanda,
Ketua Mahkamah Syar’iah Tapaktuan.
Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I.