Prosedur Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Waktu Pelaksanaan Mediasi
Dalam Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi;
2. Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari; dan
3. Permohonan perpanjangan waktu mediasi dilakukan oleh mediator disertai alasan.