Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan dengan Mediator Non Hakim
Tapaktuan | 20 Januari 2025 – Pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan Mediator Non Hakim. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari inovasi layanan hukum yang lebih inklusif dan efisien bagi masyarakat pencari keadilan.
Mediator memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi antara para pihak yang berperkara, sehingga memungkinkan tercapainya kesepakatan yang adil dan memuaskan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Para mediator non-hakim yang bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, konsultan hukum, dan tokoh masyarakat. Mereka telah mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diakui secara resmi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Diharapkan, kerja sama ini dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa keluarga, mengurangi beban kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efektif dan meningkatkan kepuasan masyarakat.