logo

Written by Super User on . Hits: 52

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah di Luar Gedung dan Sosialisasi Berperkara secara E-Court

sidkel1

Pasie Raja | 23 Januari 2025 Bertempat di Aula Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan telah dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah di Luar Gedung dan Sosialisasi Berperkara secara E-Court sebagai upaya peningkatan pelayanan prima. Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Bapak KAMARSYAH, S.Sos,., M.M., Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, serta Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Pasie Raja.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menyampaikan bahwa Istbat Nikah ini diikuti oleh 15 pasangan suami istri belum memiliki buku nikah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pasie Raja. Sidang di luar gedung adalah kegiatan rutin Mahkamah Syar’iyah yanga kan diadakan di Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kabupatn Aceh Selatan untuk membantu masyarakat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

Kegiatan Sidang Itsbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Syar’iyah untuk legalitas hukum terhadap perkawinannya yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak tercatat di KUA setempat, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dimana masyarakat tersebut berdomisili.

sidkel2 1

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Syar’iyah menyampaikan bahwa program sidang di luar gedung adalah untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah Aceh Selatan. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, Camat Pasie Raja, dan Kepala Desa serta seluruh masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan yang telah membantu pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah.

Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Aceh Selatan, yang diwakili oleh Asisten I Bapak KAMARSYAH, S.Sos,., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk terus memperkuat sistem identitas hukum yang ada, baik melalui kegiatan isbath nikah maupun berbagai upaya lainnya yang dapat mengoptimalkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Kegiatan seperti ini adalah awal yang baik dalam melayani masyarakat Aceh Selatan dan ke depannya kami berharap sidang itsbat nikah ini akan digelar di tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Terakhir, pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mendukung penuh kegiatan pada hari ini dan kegiatan yang sama di kemudian hari dan mengimbau masyarakat Aceh Selatan agar melaksanakan pernikahan sesuai dengan koridor agama dan aturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada hari yang sama, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengadakan sosialisasi berperkara secara e-court (elektronic court) yang disampaikan oleh Bapak Shoim, S.H.I., M.H., sosialisasi ini diadakan untuk memperkenalkan dan menjelaskan fitur dan fungsi dari e-Court itu sendiri terdiri dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan dan persidangan secara elektronik.
Kemudian kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.

sosialisasi ecourt

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Jl. T. Ben Mahmud Desa Air Berudang, Tapaktuan

Telp: 0656-21092
Fax: 0656-21092

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan @ 2024